3 Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Diduga Terkait UU ITE
ERA.id - Tiga orang aktivis dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana ditangkap Bareskrim Polri.
Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang ITE. Jumhur ditangkap pagi tadi, sedangkan Syahganda dan Anton ditangkap kemarin.
"Iya benar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol. Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
Anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani juga membenarkan penangkapan tiga petinggi KAMI. Meski beum tahu perkembangan kasusnya, Yani menduga ada kaaitannya dengan ITE.
"Kayaknya ya siber juga, Pak Syahganda juga siber, Pak Jumhur juga. Nanti Insyaallah kita dampingi," sambungnya.
Sebelumnya, polisi juga mengamankan Ketua KAMI Sumatera Utara, An Hairi Amri karena diduga menyuplai logistik aksi demo tolak omnibus law.