PSBB Transisi Diberlakukan di DKI, Bolehkah Gelar Resepsi Pernikahan?

ERA.id - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Transisi yang akan berlaku pada 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020. Namun, bolehkah menggelar resepsi pernikahan?

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta masih melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan meskipun saat ini sudah memasuki masa PSBB transisi.

"Kalau akad nikah silahkan saja. Yang tidak boleh itu resepsi pernikahan, kenapa? Karena resepsi itu menimbulkan kerumunan yang sangat banyak," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi di gedung DPRD, dikutip Antara, Senin (13/10/2020).

Sadar akan ada kemungkinan pertanyaan mengapa bioskop diperbolehkan dibandingkan kegiatan resepsi pernikahan, Bambang menyebut bioskop lebih mudah diatur karena mobilitas pengunjung yang minim.

"Kenapa kalau bioskop boleh? Karena mereka mudah diatur dengan duduk nggak ke mana-mana, tapi kalau orang nikah kan jalan-jalan ke mana-mana, itu yang dikhawatirkan, makanya yang boleh baru akad nikah," kata Bambang.

Ilustrasi (ANURAG1112 dari Pixabay) 

Pada PSBB Transisi ada beberapa pelonggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bagi kalangan usaha, dari pembukaan kembali bioskop hingga pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat atau dine in.

Untuk bioskop, hanya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Namun, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui agar pengelola bisa membuka kembali bioskopnya. Manajemen bioskop harus mengajukan proposal permohonan persetujuan untuk membuka usahanya yang ditujukan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.

"Itu kan kemarin ada rilis dari Pak Gubernur bioskop boleh buka, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," ucap Bambang menambahkan.