Naskah Final UU Cipta Kerja Jadi 812 Halaman, Ini Aturan Ukuran Kertas dan Font
ERA.id - Naskah final omnibus law UU Cipta Kerja berubah kembali menjadi 812 halaman. Sekjen DPR Indra Iskandar bilang, perubahan halaman naskah UU Cipta Kerja itu mengacu pada aturan dalam undang-undang.
Setidaknya terdapat empat versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja. Pertama adalah draf naskah sejumlah 1.028 halaman, kedua ada draf sejumlah 905 halaman, ketiga draf 1.052 halaman, dan terakhir adalah draf 1.035 halaman. Terbaru, naskah final UU Cipta Kerja disebut setebal 812 halaman.
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan penyusunan naskah dalam UU mengacu pada aturan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam beleid UU No 12 Tahun 2011, aturan soal ukuran kertas tertulis di bagian Penjelasan, dalam Lampiran II tentang Teknik Penyusunan Undang-Undang. Dalam Bab III lampiran itu tentang Ragam Bahasan Peraturan Perundang-Undangan, tertulis soal aturan ukuran kertas yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Ukuran kertas yang digunakan adalah F4 alias Folio.
Huruf C poin 284 pada bagian tersebut berbunyi: Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.
Indra sebelumnya mengonfirmasi naskah final omnibus law Cipta Kerja kini setebal 812 halaman. Naskah final itu tengah diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditandatangani. Selanjutnya, barulah naskah itu diserahkan ke pemerintah.