Trump Berharap Warga Imigran Tak Masuk Sensus Populasi AS
ERA.id - Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Jumat (16/10/2020), setuju untuk mendengarkan argumen lisan atas upaya Presiden Donald Trump untuk mengecualikan imigran ilegal dari total populasi yang digunakan untuk mengalokasikan distrik kongres ke negara bagian.
Seperti dilansir dari Reuters, pengadilan, yang kemungkinan akan segera memiliki mayoritas konservatif 6 banding 3 jika Senat yang dikendalikan Partai Republik mengonfirmasi calon Trump Amy Coney Barrett, akan menyidangkan kasus tersebut pada 30 November.
Para penentang arahan Trump pada bulan Juli, termasuk berbagai negara bagian yang dipimpin oleh New York, kota, kabupaten dan kelompok hak-hak imigran, mengatakan arahan itu dapat menyebabkan beberapa juta orang tidak terhitung dan kemungkinan menyebabkan California, Texas dan New Jersey kehilangan kursi di Dewan Perwakilan AS.
Trump berupaya untuk "melakukan realokasi kuasa politik di antara negara-negara bagian dan untuk melemahkan pengaruh politik atas negara-negara bagian dengan populasi imigran tidak tercatat yang lebih besar," kata para penentang dalam sebuah pengajuan pengadilan.
Mereka menuduh kebijakan itu juga dapat menghalangi orang-orang untuk berpartisipasi dalam sensus dan berpendapat bahwa kebijakan tersebut melanggar Konstitusi dan Undang-Undang Sensus, undang-undang federal yang menguraikan bagaimana sensus dilakukan.
Panel tiga hakim mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan pemerintah pada bulan September.