Penanam Ganja di Bandung Mengaku Bibitnya Diimpor dari Amerika

ERA.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap pria berinisial GG, penanam ganja yang mendapat bibitnya dari Amerika Serikat (AS).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan ada lima batang pohon ganja yang ditanam di pot besar maupun pot kecil yang diduga ditanam oleh GG.

"Tersangka Gun Gun ini memberi semacam sinar ultraviolet, lampu, jadi di ruangan tertutup, kemudian dikasih bilik, supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi," kata Rudy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip Antara, Senin (19/10/2020).

Rudy mengatakan GG membeli bibit ganja itu dari AS melalui aplikasi media sosial Instagram. Lalu barang itu dikirim oleh penjual di AS melalui jasa ekspedisi pengiriman.

Sejumlah tanaman ganja yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

"Barang itu kan bisa keluar (dikirim) dari Amerika, di sana kan ganja itu legal, tapi kalau masuk ke Indonesia, ya bisa terlacak," katanya.

Tersangka itu, kata Rudy, menanam ganja tersebut di rumah kontrakan milik kakaknya di Jalan Sekeloa Utara, Kota Bandung. Namun, kata dia, kakak tersebut tidak mengetahui kegiatan adiknya yang berkebun ganja.

Menurutnya, GG baru pertama kali mencoba menanam ganja tersebut. Meski begitu, kemungkinan ganja tersebut akan diperjualbelikan apabila sukses tumbuh dengan subur.

"Kemungkinan bisa saja membuka kebun ganja di sekitar rumahnya atau di mana, ini biji (bibit) ganjanya cukup banyak juga," kata dia.

Atas perbuatannya, GG dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat yakni pidana mati.