Cekik Balitanya Sampai Memar, Pria Ini Jadi Buronan di Makassar
ERA.id - Ismail yang hobi mabuk mencekik anaknya sendiri yang masih berumur 5 bulan itu. Setelah perbuatannya itu, keluarga Ismail melapor ke Polsek Panakukkang melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat (16/10/2020) lalu.
Setelah dilapor, Ismail diketahui kabur dari kejaran polisi. Menurut informasi yang dikumpulkan era.id, kabarnya Ismail yang tinggal di Jl Pampang, Kota Makassar itu, mabuk sebelum mencekik leher anaknya.
Ismail datang ke rumah istrinya, yakni Karisma, yang berdekatan dari rumah mertuanya yang bernama Kiki (37). Di rumah istrinya itu, Ismail sempat beradu mulut dengan Karisma. Setelah itu, ia emosi dan langsung mencekik leher anaknya hingga tak sadarkan diri.
Kiki yang mendengar kabar penganiyayaan ini dari tetangganya, sontak berlari menuju lokasi kejadian dan menemukan Karisma berteriak minta pertolongan karena cucunya tidak sadarkan diri, tubuhnya kaku dan bola mata hitamnya sudah mengarah ke atas.
“Saya kan tidak serumah, tapi ada orang kasi beri tahu saya bilang cucumu di sana dicekik. Pas saya pulang, di lorong saya lihat anakku (ibu korban) berteriak-teriak,” kata Kiki.
Karena panik, Kiki langsung membawa cucunya itu ke tetangga, lalu memberikan pertolongan pertama dengan memberikan susu agar korban bisa segera siuman.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fatur Rakhman membenarkan hal itu. Jamal mengakui bahwa kejadian ini sudah ditangani oleh pihak SPKT juga Sat Reskrim Polres Panakukkang. "Iya benar, sedang periksa saksi dan tunggu visum," jawab Kapolsek Panakukkang, Senin (19/10/2020).
Kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Ikbal menjelaskan bahwa kasus penganiyayaan ini masih dalam tahap penyidikan. Di mana 4 orang saksi termasuk nenek korban sementara dimintai keterangannya terkait kronologis kejadian.
Terkait kaburnya ayah sekaligus pelaku pencekik balita tersebut, Ikbal bilang tim masih mengejarnya. "Iya setelah kejadian pelaku langsung kabur hingga saat ini dan juga belum kembali kerumahnya. Kami masih dalam proses pengejaran." beber Ikbal.
Selain itu, Ikbal juga memberikan kabar terbaru dari kasus kekerasan dalam rumah tangga ini. Di mana sang balita yang mengalami luka lebam merah di lehernya itu, sudah membaik.
Kini pihak Sat Reskrim Polsek Panakukkang sedang menunggu hasil visum korban dari RS.Bhayangkara Makassar. Ikbal pun meminta Ismail segera menyerahkan diri ke polisi. Sementara pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku yakni Pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.