Pasien Positif COVID-19 Kabur Lompat dari Ambulans dan Gabung dengan Massa Aksi

ERA.id - Pemilik panti pijat Wijaya di Kebon Jeruk Jakarta Barat berinisial E (34) yang nekat kabur dengan melompat dari ambulans yang membawanya ke Wisma Atlet Kemayoran terkonfirmasi positif COVID-19.

Kepala Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya, Susan J Zulkifli menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (8/10) lalu, E meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja.

"Sampai saat ini kami masih mencari keberadaan E. Dia meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja," ujar Susan di Jakarta, Selasa.

E merupakan pemilik panti pijat Wijaya yang beberapa waktu sempat digerebek aparat, lantaran beroperasi di masa PSBB.

Susan menjelaskan terpaparnya E diketahui dari hasil swab test yang digelar aparat tiga pilar Kebon Jeruk setelah penggerebekan.

Total 11 perempuan diamankan aparat, dan diboyong ke Panti Sosial Bina Karya Wanita. Selain E, mereka adalah terapis pijat di lokasi tersebut.

Dari 11 perempuan, delapan dinyatakan positif COVID-19, dan satu diantara kasus positif rupanya mengidap komorbid HIV/AIDS.

E dan tujuh karyawannya yang terpapar COVID-19 dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi. Namun di tengah perjalanan, ambulans yang membawa mereka terjebak macet akibat massa pedemo di kawasan Sawah Besar.

E yang duduk di pinggir baris kedua nekat membuka pintu dan langsung melarikan diri mendekati massa, agar tidak terkejar oleh petugas ambulans.

Susan mengatakan pihak panti sosial telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Sementara itu, Eman perempuan  lainnya telah menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran dan dinyatakan sembuh sepekan kemudian.

Sedangkan untuk perempuan berinisial S (20) dengan komorbid HIV/AIDS dipisahkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.

Proses pemulangan mereka menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinas Sosial dan dikawal anggota TNI-Polri agar tak terulang kejadian serupa.

"Yang di RSKD Duren Sawit juga sudah sembuh dari COVID-19, tapi harus mendapat perawatan HIV yang diidapnya," kata Susan.

Susan mengatakan para perempuan yang terjaring aparat tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun.