Ajukan Legislatif Review, KSPI Akan Lakukan Aksi Besar ke DPR RI
ERA.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan aksi unjuk rasa lanjutan yang berpusat di depan gedung DPR RI. Aksi tersebut selain menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), juga untuk mengajukan legislatif review atas UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut akan dilakukan saat rapat paripurna pertama usai masa reses. Menurut jadwal, DPR RI menyelesaikan masa reses pada awal November 2020.
"Kita meminta paripurna DPR RI untuk membahas legislatif review, kita akan aksi puluhan ribu massa buruh. DI Jabodetabek dipusatkan di depan gedung DPR, dan di daerah-daerah akan ada aksi daerah ke DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten kota," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/10/2020).
Said mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut tidak hanya dilakukan oleh KSPI saja, tapi juga KPSI pimpinan Andi Gani dan 32 serikat buruh lainnya serta organisasi yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).
Dia juga memastikan unjuk rasa dari serikat buruh tidak akan disusupi pihak luar. Said menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi secara terukur, terarah, dan konstitusionnal.
"Fokus tidak ada kepentingan politik, tidak ada kerusuhan," kata Said.
"Mudah-mudahan (rapat paripurna DPR RI) tidak kucing-kucingan lagi seperti kemarin (pengesahan UU Cipta Kerja) 5 Oktober," imbuhnya.
Selain menggelar aksi unjuk rasa di DPR RI, KSPI juga berenacana melakukan aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) saat mengajukan judicial review.
"Pada saat JR pada tanggal penyerahan KSPI akan melakukan aksi besar yang terpusat di MK. Dan juga saat sidang sidang MK juga akan ada aksi," pungkasnya.