KSPI Desak PKS dan Demokrat Lakukan Legislatif Review
ERA.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak hanya berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), tapi juga legislatif review ke DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan sudah mengirimkan surat ke sembilan fraksi di DPR RI untuk segera melakukan legislatif review pada hari Selasa (20/10) dengan tembusan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPD.
"Jadi 9 fraksi sudah kami kirim, yaitu tentang legislatif review. Kami minta anggota DPR yang berjumlah 575 orang yang ada 9 fraksi melakukan itu," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10/2020).
Said menjelaskan, pengajuan legislatif review tersebut mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam mengajukan legislatif review.
Dia juga meminta DPR RI tidak buang badan dan mengesampingkan aspirasi rakyat. Said secara khusus meminta dua fraksi yang menolak UU Cipta Kerja, yaitu PKS dan Demokrat untuk mengambil inisiatif legislatif review.
"DPR jangan buang badan, tolong dicatat. DPR jangan buang badan, khususnya 2 fraksi yang menolak keras omnibus law UU Cipta Kerja. Kita tidak ingin adanya sesuatu yang tidak dikehendaki, aksi-aksi perlawanan, penolakan dari masyarakat yang begitu meluas dari serikat buruh. Jangan tunggu jatuh korban, DPR harus menggunakan haknya legislatif review," tegasnya.
Terkait Fraksi Demokrat dan PKS, Said Iqbal meminta anggota kedua fraksi itu bersurat ke pimpinan DPR untuk melakukan legislatif review. Ia meminta Demokrat dan PKS tidak hanya berlindung di balik aksi-aksi massa.
"PKS dan Demokrat kalau memang benar menolak omnibus law UU Cipta Kerja harusnya ambil inisiatif, jangan berlindung di balik aksi-aksi massa," katanya.