Pilkada, Mendagri Perketat Mutasi Jabatan di Daerah
Sesuai pada Surat Edaran (SE) Nomor: 821/970/SJ yang diterbitkan Mendagri pada 12 Februari 2018, pada kekosongan jabatan kepala daerah yang menjadi pesertai pilkada, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.
"Khusus kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang disebabkan karena yang bersangkutan mengikuti Pilkada, kekosongan tersebut diisi dengan Penjabat Sekretaris Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah," tulis surat edaran yang dirilis Sekretariat Kabinet pada Senin (26/2/2018).
Lebih lanjut, surat edaran tersebut menerangkan, mutasi yang diizinkan bagi Pj/Plt/Pjs Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada, yang akhir masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan sebelum hari tanggal penetapan pasangan calon, dilaksanakan dengan cara yang bersifat sangat selektif setelah dapatkan persetujuan oleh Mendagri.
Penyeleksian tersebut dilakukan untuk menjamin kelancaran, kesinambungan, dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
"Khusus untuk pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," tutup surat edaran tersebut.