KPU Tunggu DKPP Soal Kasus Garut
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Pusat (KPU) akan melaporkan temuan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lantaran tindakan semacam itu tidak dapat ditolerir oleh KPU.
"Kita akan melaporkan ke DKPP tentang dugaan pelanggaran etik salah satu anggota KPU Garut. Itu menunjukkan sikap bahwa kita betul-betul tidak toleransi segala perilaku yang menggambarkan tidak punya integritas," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai memberikan sosialisasi kampanye Pemilu 2019 di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Menurutnya ini menjadi pelajaran bagi KPU untuk lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu. "Ini pelajaran untuk kami semua penyelenggara berhati-hati dan senantiasa menjaga integritas," imbuhnya.
Sembari menunggu laporan ke DKPP, KPU telah memberhentikan sementara anggota KPU yang terlibat pelanggaran. Wahyu menambahkan KPU akan lebih selektif dalam proses rekrutmen anggota KPU, agar kejadian tersebut tidak kembali terulang.
"Kita harus bersikap. Sikap kita paling tegas adalah pemberhentian sementara, karena pemberhentian tetap itu dapat dikakukan oleh DKPP. Kita berhentikan sementara untuk dilaporkan ke DKPP untuk disidang, sehingga keputusan DKPP akan jadi pedoman dan akan dilaksanakan," jelasnya.
"Kami akan menjadikan momen untuk menata ke depan apalagi ini di depan mata ada rekrutmen KPU di provinsi (dan) kota. Sehingga ini menjadi lonceng bahaya kita untuk lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait rekrutmen," lanjutnya.
Sebelumnya, anggota KPUD Garut itu ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri bersama Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut, Sabtu (24/2/2018). Keduanya diduga menerima suap untuk meloloskan calon bupati pada Pilkada Garut 2018.