Kasus Novanto, KPK Tak Jadi Panggil Akom

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Jaksa Penuntut Umum KPK belum bisa menghadirkan Anggota DPR Komisi IX Ade Komaruddin dalam persidangan Setya Novanto. Sebab, kondisi kesehatannya masih lemah setelah operasi stroke.

“Kondisi masih sama seperti sebelumnya, masih terbaring, masih ada alat bantu (kesehatan) yang terpasang sehingga kecil kemungkinannya untuk dipanggil,” ungkap Jaksa Penuntut, Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin, (26/2/2018) usai persidangan Setya Novanto.

Adapun pemanggilan Ade, berkaitan dengan adanya dugaan anggaran dana proyek e-KTP yang juga mengalir kepadanya. "Ada anggaran dari proyek e-KTP yang kita duga diserahkan kepada Ade Komarudin," ungkap Irene.

Perlu diketahui, pria yang akrab disapa Akom itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto setelah dikabarkan mengalami pendarahan di bagian kepala akibat terjatuh di kamar mandi. Akom diharuskan beristirahat total setelah mendapat perawatan.

Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Akom disebut ikut menerima uang panas sebesar 100 ribu USD dari proyek pengadaan e-KTP bernilai Rp5,9 triliun ini.

Tag: