Mengintip Kondisi Mobil Inventaris KPK yang Dilelang

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil inventaris milik mereka yang berusia sekitar tujuh tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 26 PMK Nomor 111/PMK/06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Ayat (1).

"Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni paling singkat tujuh tahun," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (26/2/2018).

Lembaga antirasuah ini juga memajang mobil-mobil yang dilelang agar para peminatnya dapat melihat kondisinya. Mobil-mobil tersebut diantaranya adalah Toyota Yaris tahun 2007, Toyota Innova, Toyota Kijang. Open house ini dilaksanakan di Gedung KPK Jalan HR. Rasuna Said Kav-C1 Setiabudi, Jakarta Selatan dan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Tag: