Buruh Apresiasi Kenaikan Upah Minimum di Jawa Timur, Tapi Masih Kurang
ERA.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawamlnsa telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp1.868.777,08 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen dari UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.768.777,08.
Buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker.
"Namun, secara riil, SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azas kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa timur, karena saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp1,9 juta, seharusnya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp2,5 juta atau setidaknya tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK Thun 2020, dengan demikian dapat memangkas disparitas/kesejangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," jelas Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, Senin (2/11/2020).
KSPI juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebear 5,65 persen atau sebesar Rp100 ribu. Jika kenakan 5,65 persen ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebesar Rp120 ribu atau selisihnya naik menjadi Rp. 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp. 2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp. 129.224,40).
"Saat ini kami sedang mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 serta berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU omnibuslaw tentang cipta kerja," ucapnya.