Menkeu: Lelang Selesaikan Masalah Keuangan Perbankan
This browser does not support the video element.
"Lelang ini merupakan salah satu mekanisme untuk membantu kalau perbankan dalam situasi di mana mereka harus melakukan pelepasan dari aset-aset yang macet," ujar Sri.
Namun, Sri menyayangkan masyarakat belum banyak memanfaatkan sistem lelang seperti ini. Kata dia, lelang juga tidak menjadi pilihan dalam mengakomodir jual-beli. Sedikitnya penikmat lelang, kata Sri, karena stigma yang berbelit-belit dan kerap bermasalah ketika lelang berlangsung.
Sejumlah menteri Kabinet Kerja, pejabat eselon I Kemenkeu serta pejabat BUMN mengikuti acara lelang sukarela hari ini. Sri berharap acara yang digelar sebagai peringatan 110 tahun lelang di Indonesia ini dapat mengedukasi masyarakat terhadap alternatif sistem jual-beli.
“Ini mekanisme yang lumrah di semua negara, sehingga semua itu akan menyebabkan rata-rata bagi perbankan tetap sehat namun proses dari penggunaan mekanisme lelang dianggap menjadi mekanisme yang transparan," kata Sri.
Seperti dikatahui, lelang di Indonesia secara formil mulai diatur sejak zaman Hindia Belanda pada 1908 dengan terbitnya Vendu Reglement (Ordonasi tanggal 28 Februari 1908 Staatsblad 08-189). Vendu Reglement yang belaku hingga saat ini menjadi pionir dan sumber hukum tertinggi mengatur tata cara pelaksanaan lelang di tanah air.
Acara lelang yang digelar Kemenkeu itu diikuti Menkeu Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.