Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, PDIP Sebut Waktunya Tidak Biasa

ERA.id - Anggota Komisi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai rencana Presiden Joko Widodo memberikan anugerah tanda jasa Bintang Mahaputra sah saja. Apalagi penghargaan ini juga sudah dipertimbangkan Dewan Tanda Kehormatan.

"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa bintang mahaputra. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," kata Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, hal tersebut juga sudah sesuai UU nomor 20 tahun 2009 bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun, tegas dia, seseorang tersebut pernah mengritik pemerintah.

"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Pemberian tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahun," ujarnya.

Sementara, kata dia, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan.  Para pahlawan, imbuhnya diberikan gelar Pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.

"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo bakal menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bakal mendapatkan penghargaan serupa.

Sesuai dengan UU no 20 tahun 2009 Bintang Mahaputera merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera terdiri dari 5  kelas mulai  Bintang Mahaputera Adhipurna,  Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama , Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya.