Tidak Registrasi, Telkomsel Blokir Pelanggan Bertahap

Medan, era.id - Telkomsel akan melakukan sejumlah tahap pemblokiran bila pelanggannya tidak melakukan registrasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan. Tahap pertama, layanan panggilan keluar dan pesan singkat keluar pemilik kartu prabayar Telkomsel akan diblokir bila tidak registrasi hingga 1 Maret 2018.

"Pemblokiran secara bertahap mulai 1 Maret 2018 mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo," ujar Corporate Communication Telkomsel Area Sumbagut, Hadi Sucipto di Medan, Sumatera, Rabu (28/2/2018).

Dia menegaskan, Telkomsel menghormati dan mematuhi semua proses tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Siaran Pers No. 62/HM/KOMINFO/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018, tentang Penghentian Layanan Bertahap Kartu Prabayar Telekomunikasi.

Tahap selanjutnya, kata Hadi, pelanggan yang masih enggan melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018 maka mulai 1 April 2018 pemblokiran akan dilakukan pada layanan panggilan masuk dan penerimaan layanan pesan singkat.

Kemudian, Hadi menegaskan, Telkomsel akan melakukan pemblokiran total termasuk layanan data internet jika pelanggannya tidak melakukan registrasi hingga 1 Mei 2018. "Telkomsel berharap pelanggan mengikuti aturan pemerintah," katanya.

Hadi mengakui, permintaan layanan registrasi ulang di gerai Telkomsel dan mendaftar sendiri di telepon selular mengalami peningkatan pesat pada hari ini. 

Dia menyebutkan, manajemen Telkomsel sudah melaporkan hasil registrasi itu secara berkala kepada Kementerian Kominfo. "Soal berapa jumlah pelanggan Telkomsel yang sudah melakukan registrasi, manajemen akan menyampaikan jumlah secara keseluruhan kepada Kementerian Kominfo setelah berakhirnya masa registrasi tahap pertama pada 28 Februari 2018," tandas Hadi.

Tag: