Polisi Akhiri Operasi MCA
This browser does not support the video element.
Keenam orang yang berperan sebagai konseptor itu ditangkap di sejumlah tempat berbeda. Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (25) di Sumedang, Ronny Sutrisno (40) di Palu dan Tara Arsih Wijayani (40) di Yogyakarta.
"Strukturnya tidak serapi Saracen. Jumlah keseluruhannya ada ratusan ribu anggota," jelas Kepala Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Fadil Imran di Bareskrim Polri Biro Renmin, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Menurut penyelidikan kepolisian, MCA memiliki empat tingkatan grup yang menjalankan tugas masing-masing. United Muslim Cyber Army, Sniper Team, Cyber Moeslim Defeat Hoax dan The Family Team Cyber.
United Muslim Cyber Army merupakan grup terbuka dengan 102.064 anggota yang digunakan untuk menampung foto atau video yang akan menjadi bahan untuk disebarluaskan di media sosial.
Sniper Team adalah grup Facebook yang akan menghancurkan grup-grup yang dianggap menjadi lawan mereka. "Mereka akan me-report grup yang mereka anggap sebagai lawan mereka, atau menyebarkan virus kepada lawan-lawan mereka agar handphone-nya enggak bisa dibuka lagi," kata Fadil.
Kemudian, Cyber Moeslim Defeat Hoax bertugas untuk mengatur agenda. "Mereka menjadwalkan kapan menyebarkan berita hoaks secara masif, serentak dan bergelombang," kata Fadil.
Terakhir, The Family Team Cyber adalah tim inti yang beranggotakan sembilan orang. Mereka merupakan konseptor dalam sindikat ini. "Mereka menggunakan aplikasi Zello, semacam HT untuk handphone, aplikasi tertutup seperti Telegram dan grup Facebook tertutup," jelas Fadil.
Di luar grup tertutup, mereka menggunakan media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram untuk menyebarkan konten hoaks.
Fadil menjelaskan, pihaknya sengaja tidak memblokir akun-akun tersebut guna melacak pergerakan sindikat ini. "Kalau kita menutup kan berdasarkan tindak pidananya saja. Saya lihat, kalau enggak berganti nama, banyak yang keluar dari grup," kata Fadil.
"Sumber dana, tujuan mereka, apakah ada yang mengorder ataupun ada pejabat yang ada dibalik ini, kami masih dalami. Yang perlu ditekankan, siapapun yang menyebarkan hoaks akan kami proses," kata Fadil.
Kemudian Fadil mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga sedang mencari anggota dari The Family Team Cyber lainnya. "Perempuan, berinisial TM dkk, mohon segera menyerahkan diri. Kalau masih mau main-main, kami akan tindak tegas," kata Fadil.
Keenam tersangka yang sudah tertangkap akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE no. 19 tahun 2016 tentang mengujar kebencian berdasarkan ras dan etnis.