Aturan Kontroversial RUU Minuman Beralkohol yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
ERA.id - Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU ini masih dalam tahap mendengar penjelasan dari pengusul.
RUU Minol diusulkan 21 anggota DPR RI yang terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra. Dikutip dari laman resmi DPR RI, RUU Minuman Beralkohol masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan masih sampai pada tahap harmonisasi. Rencananya, pekan depan Baleg DPR RI akan kembali menyusun daftar Prolegnas Prioritas untuk tahun 2021.
Kehadiran RUU ini sontak menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Lalu apa saja yang perlu kita ketahui jika RUU Minol kembali lolos ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Berikut hasil ulasan draf RUU Minuman Beralkohol yang diunduh dari laman resmi DPR RI.
Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang
Dalam draf RUU Minol dicantumkan daftar minuman beralkohol yang dilarang diproduksi dan diedarkan. Ketentuan itu diatur dalam Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4.
Terdapat lima klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang, salah satunya adalah minuman beralkohol tradisional. Berikut kutipan lengkap Pasal 4 RUU Minuman Beralkohol:
Pasal 4
(1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).
(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Norma Larangan Minuman Beralkohol Ditambah
Draf RUU Minuman Beralkohol juga mencantumkan sejumlah norma larangan yang tertuang dalam Bab III Pasal 5 hingga Pasal 8.
Di Bab III Pasal 5 hingga Pasal 7 mengatur soal setiap orang dilarang memproduksi, menjual, serta mengonsumsi minumam beralkohol goloangan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradsional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Namun, Bab III tentang norma larangan minuman beralkohol ini rencananya akan ditambah lagi. Hal itu diungkapkan oleh salah seorang pengusul dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal saat menyampaikan penjelasan kepada Badan Legislasi pada 11 November lalu.
"Kemudian, dinamika pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol akhirnya setelah melalui beberapa dialog dengan pimpinan Pansus dan perwakilan fraksi, Bab larangan dan pengendalian tetap dalam satu bab. Pengusul mengutamakan norma larangan dengan usulan tambahan," ujarnya.
Illiza mengungkapkan sejumlah tambahan poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.
Selain itu, pengusul juga mengusulkan norma larangan lainnya, yaitu setiap orang yang menggunakan, membeli, atau mengonsumsi minol golongan A, B, dan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol racikan dan campuran yang memabukkan untuk kepentingan terbatas harus berusia 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.
Sanksi Pidana Berupa Denda dan Penjara Menanti Bagi Pelanggar
Draf RUU Minuman Beralkohol juga mengatur sanksi pidana bagi para pelanggar berupa pidana penjara hingga denda uang. Hal tersebut diatur dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana Pasal 18 hingga Pasal 21.
Dalam Pasal 18 disebutkan sanksi pidana akan dikenakan bagi orang atau pihak yang memproduksi minuman keras, berupa pidana penjara minimal dua tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi draf beleid Pasal 18 tersebut.
Pasal 5 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol goloangan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradsional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Kemudian di Pasal 19 disebutkan sanksi pidana akan dikenakakan kepada penjual minuman beralkohol, dengan sanksi pidana penjara minimal dua tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi draf beleid Pasal 6 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas.
Selain itu, RUU Minuman Beralkohol juga mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol.
"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta."
Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.
Seperti yang tertuang pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Adapun Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Pengecualian untuk Wisatawan dan Ritual Keagamaan
Meskipun dalam draf RUU Minuman Keras terdapat sejumlah larangan, namun terdapat pengecualian dengan kategori kepentingan terbatas. Pengecualian itu tercantum dalam Pasal 8 Bab III tentang larangan minuman beralkohol.
Perihal yang termasuk dalam pengecualian terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 antara lain ritual keagaman, kepentingan adat, wisatawan, dan farmasi.
Berikut kutipan lengkap Pasal 8 Bab III tentang larangan minuman beralkohol yang tercantum dalam draf RUU Minuman Beralkohol:
Pasal 8
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.