Ganjil-Genap Tol Cikampek Berlaku Maret

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Pengaturan nomor ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di ruas tol Cikampek-Jakarta, khususnya Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta, efektif berlaku mulai 12 Maret 2018 mendatang.

"Kita pastikan 12 Maret 2018 (dimulai ganjil-genap) dari dua titik di Bekasi Barat dan Bekasi Timur," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (1/3) kemarin seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Kebijakan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta, ini berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.

Budi mengatakan, kebijakan ini diambil setelah melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas tol Cikampek. Baik ke arah Jakarta maupun sebaliknya menunjukkan angka yang tinggi, utamanya pada jam-jam sibuk di pagi hari. Hal ini dinilai menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Selain itu, keputusan ini dibuat juga untuk mengedukasi masyarakat agar mereka mulai berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.

“Inilah langkah kecil yang kita lakukan, satu menyelesaikan masalah kemacetan, yang kedua adalah mengedukasi masyarakat agar mereka pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal, yaitu bus," ujar Budi.

Dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi tersebut, Menhub berjanji akan menambah jumlah bus.  Selain itu, juga akan disediakan jalur khusus bus disertai dengan tarif yang terjangkau bagi masyarakat.

“Bayangkan, satu bus itu bisa 50 orang, 50 antrian mobil antrian-antrian itu bisa menjadi satu bus. Inilah suatu konsep yang namanya transportasi massal. Semua perkotaan kalau kita ingin mendapatkan suatu (peningkatan) level of service yang lebih baik semua itu harus angkutan massal," jelas dia. Namun Budi tidak jelaskan detail, mana yang lebih dulu dikerjakan, apa penerapan ganjil-genap atau penambahan jumlah bus.

Selain pembatasan kendaraan pribadi, diterapkan pula pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas lajur khusus angkatan umum (LKAU). Pada hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional, pukul 06.00-09.00 WIB, angkutan barang golongan III, IV, dan V tidak diperbolehkan melintas ruas tol Jakarta Cikampek. Sedangkan prioritas LKAU Bekasi Timur arah Jakarta berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pukul 06.00-09.00.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang dinilai telah mengalami titik jenuh, ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi (LRT, elevated tol & Kereta cepat Jakarta-Bandung) di koridor tol Jakarta-Cikampek.

Tag: lalu lintas ganjil-genap tol cikampek