Siapa Pemesan Kulit Buaya dari NTT?

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Kupang, era.id - Petugas Avian Security (Avsec) dan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandara Mali, Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan penyelundupan enam lembar kulit buaya.

"Enam lembar kulit buaya tersebut dikemas dalam satu kardus, yang kemudian akan dikirim keluar dari daerah Alor," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Agus Djami Koreh seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/2/2018).

Dia menjelaskan enam lembar kulit buaya yang dilindungi itu akan dikirim keluar daerah Alor menggunakan jasa ekspedisi. Namun lokasi tujuan pengiriman tak dicantumkan.

Agus menambahkan temuan ini terungkap setelah kemasan yang berisi kulit buaya itu terdeteksi X-Ray. Petugas Avsec dan KP3 Bandara Mali, Alor langsung menggeledah. Hasilnya, ada empat lembar kulit buaya berukuran besar dan dua lembar berukuran kecil dan tidak disertai dokumen pengangkutan resmi dari Balai Besar KSDA NTT.

"Saat ini Balai Besar KSDA NTT melalui Seksi Konservasi Wilayah IV sedang melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk melacak pelaku pengiriman kulit buaya dimaksud, dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi sekaligus untuk melakukan sosialisasi," ujarnya.

Kepala BBKSDA NTT Tamen Sitorus mengapresiasi kinerja KP3 bandara di Alor serta petugas bandara yang sukses menggagalkan pengiriman sejumlah kulit buaya dilindungi itu. Ia berharap siapa pemesannya bisa segera terungkap.

"Saya harapkan bisa segera diusut tuntas kasus ini. Agar para pelakunya ditindak dengan tegas," kata Tamen Sitorus.

Dikutip dari berbagai sumber, harga kulit buaya memang cukup menggiurkan. Harga kulitnya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per inci, sedangkan satu buaya dapat mencapai ukuran 20 inci kulitnya. Jika sudah berubah bentuk jadi dompet atau sabuk, harganya melonjak jadi Rp300 ribu.

 

Tag: penyelundupan hewan