Mahfud MD Sebut Anies Baswedan Diperingatkan Soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab

ERA.id - Pemerintah membeberkan terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 selama satu pekan terakhir. Namun, kondisi itu diperparah karena adanya kerumunan massa dalam jumlah besar saat kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyayangkan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putri keempat Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi oleh FBI di kawasan Petamburan, Jakarta Selatan pada 14 November lalu.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/11/2020).

Terkait pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Mahfud mengaku pemerintah pusat telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan.

Namun, kata Mahfud, penegakan protokol kesehatan merupakan kewenangan pemerintah provinsi setempat. Sehingga, dalam kasus ini, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan," tegas Mahfud.

"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundangan," imbuhnya.

Mahfud mengatakan, atas terjadinya kerumunan massa dalam jumlah besar dan pelanggaran protokol kesehatan itu, pemerintah diprotes oleh sejumlah kalangan masyarakat yang menilai telah membiarkan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggaran aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak.

Atas keluhan tersebut, Mahfud menegaskan pemerintah akan mulai menindak tegas pihak yang kedapatan melakukan kerumunan massa dalam jumlah besar dan melanggar protokol kesehatan.

"Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin atas penyelenggaraan acara pernikahan ataupun peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin. Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni, Minggu (15/11/2020).