RUU Minuman Beralkohol Bikin Perajin Alkohol Bekonang di Sukoharjo Khawatir

ERA.id - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol membuat perajin alkohol dan etanol di Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo merasa khawatir. 

Sebelumnya, pembahasan RUU ini terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. Kemudian, RUU masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.

Ketua Paguyuban Etanol Bekonang, Sabariyono (77) mengaku saat ini dirinya terus memantau perkembangan RUU Minuman Beralkohol. Meski begitu, Sabariyono tidak ada masalah jika akhirnya RUU tersebut disahkan.

"Kalau ada RUU itu ya enggak masalah. Sebab di sini kami juga perajin Etanol, bukan hanya alkohol yang dikonsumsi untuk minuman," kata dia kepada ERA.id, Selasa (17/11/2020).

Untuk diketahui, di desa tempat Sabariyono tinggal yakni Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dikenal sebagai sentra pembuatan minuman beralkohol ciu dan etanol. Ia menjelaskan ada cukup banyak pengrajin rumahan yang kesehariannya memproduksi etanol dan ciu.

Sebagian perajin memang menyuling tetes tebu menjadi etanol. Namun, sebagian lainnya hanya mengolahnya menjadi minuman ciu. Sebab untuk menyuling menjadi etanol, diperlukan satu langkah lebih jauh.

"Sayangnya di sini hanya sebagian perajin saja yang bisa membuat etanol, sekitar separuhnya. Sisanya mengubah tetes tebu menjadi ciu," ucapnya.

Meski tak mempersoalkan adanya RUU Minuman Alkohol ini, Sabariyono merasa ada sedikit kekhawatiran. Dia merasa was-was jika nantinya RUU tersebut berimbas pada pengrajin alkohol di Bekonang.

"Ya kami harap pemerintah memberikan solusi. Sebab kalau kami enggak bekerja kami enggak dapat penghasilan. Kami menggantungkan hidup dari membuat alkohol ini," ucapnya.

Apalagi sebagian pengrajin di Bekonang menggantungkan hidupnya dari membuat ciu dan alkohol. "Memang ada beberapa petani, tapi mereka juga punya sambilan menyuling tetes tebu," ucapnya.