Alasan Pengelola Monas Tolak Reuni 212
ERA.id - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta membenarkan soal menolak digelarnya acara Reuni 212 yang rencananya diselenggarakan 2 Desember 2020 di kawasan Monas.
Menurut Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional Muhammad Isa Sarnuri alasannya karena kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020. Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.
"Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” ujar Isa melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (18/11/2020).
Isa menjelaskan, penutupan kawasan Monas dari kegiatan publik yang berpotensi mendatangkan massa dalam jumlah besar karena masih adanya kondisi pandemi COVID-19. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan arahan dari Gubernur Anies Baswedan melarang adanya kerumunan di kawasan Monas untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di masyarakat.
"Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah COVID-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun," kata Isa.
Berdasarkan alasan tersebut maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi. "Maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi," tegas Isa.
Adapun penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
Sebelumnya, FPI, GNPF-U dan PA 212 menyatakan bahwa Reuni 212 resmi ditunda. Namun mereka akan tetap menggelar acara tersebut apabila pemerintah kedapatan membiarkan adanya kerumunan pada saat Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.