Catherine Wilson Kesakitan Usai Dengar Ancaman Hukuman Penjara 20 Tahun
ERA.id - Setelah ditangkap Juli 2020, akhirnya berkas Catherine Wilson P21 artinya sudah siap disidangkan. Catherine Wilson terjerat tiga sangkaan atau pasal. Keket terancam hukuman penjara 20 tahun.
Saat ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Pangakalan Jati, Cinere Depok, polisi mendapati barang bukti berupa dua klip sabu dan alat hisap. Sabu tersebut beratnya 0,43 gram, 0,66 gram. Selain itu, ada pula alat bong, sedotan, dan alat-alat lainnya yg digunakan si tersangka dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut
"Sangkaan dari penyidik ada 3 pasal yang pertama adalah 114 ayat 1 junto pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun. Kemudian pasal 112 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika terus junto pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun minimal 4 tahun," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu dikutip dari tribunnews.
"Kemudian ada juga pada 127 ayat 1a junto pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya maksimal 4 tahun sementara itu," ujarnya.
Catherine Wilson tak lagi menjalani rehabilitasi. Ia menuturkan keputusan untuk tidak merehabilitasi Catherine Wilson adalah keputusan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum takut Catherine Wilson melarikan diri selama proses penahanan.
"Jadi alasan subjektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, melakukan tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancamannya di atas 5 tahun sehingga dapat ditahan," jelasnya.
Setelah sekira 2.5 jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok, Keket langsung dibawa ke Rutan Cilodong menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok. Ketika dipindahkan ke mobil tahanan, banyak media yang meminta tanggapan Catherine Wilson.
Karena terdesak dengan tangan terborgol, Catherine Wilson pun menjerit kesakitan. "Sakit," katanya. Polisi akhirnya membuka jalan untuk Catherine Wilson, kemudian berlalu.