Jonru Divonis Penjara 1,5 Tahun

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting atau yang akrab disapa Jonru Ginting.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda 50 juta rupiah," kata Hakim Ketua, Antonius Simbolon dalam ruang sidang utama di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

"Menetapkan terdakwa ditahan," imbuhnya.

Dalam putusannya, Antonius menyebut, berdasarkan bukti-bukti yang ada telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Jonru dianggap bersalah melakukan tindakan pidana dan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian.

"Apabila denda itu tidak dibayar, (maka) diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata dia.

Jalannya persidangan

Sidang pembacaan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Ginting dimulai pada pukul 14.00 WIB di PN Jakarta Timur, molor satu jam dari waktu yang sudah ditentukan yakni pukul 13.00 WIB.

Terdakwa Jonru masuk ke dalam ruang sidang utama di lantai satu PN Jakarta Timur sekitar pukul 14.03 WIB. Sebelum menduduki kursi terdakwa, suami dari Hendra Yulianti ini dengan suara lantang meneriakan Allahu Akbar sebayak tiga kali.

Setelah itu, proses persidangan yang berlangsung selama dua jam itu berlangsung lancar dan khidmat. Padahal, ruang sidang dipenuhi simpatisan Jonru.

Setelah hakim ketua Antonius Simbolon menjatuhkan vonis bersalah kepada Jonru, teriakan Allahu Akbar diteriakkan Jonru kembali di ruang sidang sebanyak tiga kali. Beruntung, aparat dengan senjata laras panjang sigap masuk ke dalam ruangan setelah teriakan itu sehingga tak ada respon yang mencolok dari simpatisan yang hadir.

Kuasa hukum akan banding

Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, Djudju Purwantoro mengaku, pihaknya tengah mempertimbangkan pengajuan banding jika kliennya divonis bersalah oleh PN Jakarta Timur.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan terdakwa Jonru Ginting. Sidang yang terjadwal mulai digelar pada pukul 13.00 WIB mundur satu jam menjadi pukul 14.00 WIB.

"Kami pertimbangkan banding," kata dia.

Sekedar informasi, Jonru Ginting ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian oleh kepolisian pada 28 September 2016. Kemudian, pada Senin (8/1/2018), Jonru menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Timur.

Tag: