Kepala Daerah Bisa Dicopot Bila Abai Prokes, Bagaimana dengan Anies?

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk penegakan protokol kesehatan (prokes). Hal ini merespon terjadinya kerumunan massa dalam jumlah besar sepekan terakhir.

Tito mengaku instruksi tersebut baru dikeluarkan pada Rabu (18/11/2020). Dia berharap dengan aturan tersebut kepala daerah konsisten menerapkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini, dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes, di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan COVID dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (18/11/2020).

Tito mengatakan, kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi. Salah satunya adalah pencopotan dari jabatan. Dia mengatakan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78," tegas Tito.

"Pasal 78 tertulis kepala daerah, wakil kepala daerah behenti dari jabatannya karena meninggal dunia,  permintaan sendiri atau diberhentikan ayat 1 c mengatakan di antaranya tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam asal 67 b wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Tito meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Dia mengingatkan kepala daerah harus mencegah daripada melakukan penindakan. Kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan tidak ikut dalam kerumunan.

"Lakukan langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif. Karena mencegah lebih baik daripada menindak. Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur," pungkasnya.