Meski Divonis Bersalah, Anji Tetap Beri Dukungan untuk Jerinx SID
ERA.id - Jerinx SID divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah, Kamis (19/11/2020).
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti bersalah menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan.
Sebagai wujud dukungan, penyanyi Anji datang ke sidang putusan Jerinx SID. Ini yang dilakukan Anji kepada Jerinx.