PAN: Berhentikan Kepala Daerah Bukan Perkara Sederhana, Sebab Dipilih Rakyat

ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menjelaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Penyebaran COVID-19 tidak serta merta dapat mencopot kepala daerah dari jabatannya. Meskipun dalam instruksi tersebut tercantum sanksi yang diberikan kepada seluruh kepala daerah.

"Itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau 'mencopot' kepala daerah," ujar Guspardi melalui keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Guspardi menjelaskan, penunjukkan kepala daerah bukan dilakukan langsung oleh presiden maupun mendagri, melainkan dipilih oleh rakyat melalui proses Pilkada. Oleh karenanya, urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Sebab sudah ada mekanisme dan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut," papar Guspardi.

Politisi PAN ini menegaskan substansi dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 adalah meminta kepala daerah di wilayahnya masing-masing agar lebih serius menegakkan protokol kesehatan. Serta menjadikan penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sebagai prioritas utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.

Lagi pula, menurut Guspardi, instruksi yang dikeluarkan oleh mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Mendagri saat rapat terbatas beberapa waktu lalu yang meminta agar mendagri memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

"Jadi hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota memberikan instruksi untuk mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," ujar Guspardi.

Untuk diketahui, terjadinya krumunan massa dalam jumlah besar selama satu pekan sejak kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia pada 10 November lalu berbuntut panjang. 

Selain pencopotan jabatan dua kapolda dan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polri, kejadian tersebut membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Penyebaran COVID-19.

Tito mengingatkan adanya sanksi dalam pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan di daerah masing-masing yakni pemberhentian.

"Kalau (aturan) itu dilanggar, sanksinya sesuai Pasal 78 ini. Nah ini saya sampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risikonya menurut UU," kata Tito dalam rapat kerja komisi II DPR, Rabu (18/11).