Mendikbud Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Tapi Ada Syaratnya

ERA.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan kepala daerah membuka kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka di seluruh zona risiko COVID-19. Aturan tersebut berlaku pada bulan Januari 2021.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk pemberian izin pembelajaran di sekolah," ujar Nadiem dalam konferensi pers melalui akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya bulan Januari 2021," imbuhnya.

Nadiem mengatakan pemberian izin pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka bisa dilalukan secara bertahap maupun serentak. Hal itu tergantung pada kesiapan masing-masing daerah.

Maka dari itu, dia meminta sekolah-sekolah mempersiapkan hal itu dengan baik.

"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai sekarang siap untuk melakukan tatap muka, kalau ingin tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.

Mantan CEO Go-jek ini menjelaskan untuk menentukan sekolah sudah boleh melakukan pembelajaran tatap muka atau tidak akan dilakukan tiga pihak. Pertama adalah Pemerintah Daerah atau Kanwil atau kantor Kemenag. Kedua adalah kepala sekolah harus menyetujui, dan yang ketiga adalah perwakilan orang tua yaitu melalui komite sekolah.

Sehingga, jika ketiga pihak yang berwenang tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah tidak diperkenankan dibuka. Sebaliknya, jika tiga pihak setuju, berarti sekolah boleh melaksanakan tatap muka.

"Sekali lagi harus saya tekankan pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan, diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," kata Nadiem.

Untuk diketahui, kebijakan pembelajaran tatap muka itu berdasarkan keputusan bersama 4 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.