Klarifikasi Pangdam Dudung Soal Pernyataan Bubarkan FPI: Kan Kalau Perlu..
ERA.id - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengklarifikasi pernyataannya soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Ia mengaku tak berwenang membubarkan ormas.
Dia menjelaskan bahwa upaya pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.
"Kan saya sampaikan 'kalau perlu', 'kalau perlu bubarkan' kan, begitu kan FPI itu," kata Dudung kepada wartawan di Makodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Mayjen Dudung juga menyatakan pernyataannya hanya penilaian pribadinya. Bukan berarti, hal tersebut lantas akan langsung dilakukan oleh institusinya.
"Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI," sambung Dudung.
Sebelumnya, Dudung melontarkan pernyataan itu pada Jumat (20/11) lalu. Dia menegaskan bahwa FPI acap kali merasa paling benar sehingga menyalahi aturan hukum. Ia mencontohkan kasus pemasangan baliho yang tidak mematuhi aturan Pemprov DKI Jakarta.
Lebih lanjut Pangdam Jaya menjelaskan bahwa penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan Baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338 buah.
Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali. Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.