Pemerintah Luncurkan Program SPIONAM
This browser does not support the video element.
Ada lima perizinan yang diterbitkan Spionam, yakni izin standar pelayanan minimal ASDP, izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus.
Proses penertiban Spionam memerlukan waktu tujuh hari kerja yang nantinya diharapkan mampu mengurangi praktek percaloan dan KKN.
"Ini satu langkah yang harus kita lakukan, seperti yang dibilang MenPan-RB. Indonesia harus bisa bersaing di dunia internasional," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya di peluncuran Spionam, di acara Car Free Day, Minggu (4/3/2018).
Selain Spionam, pemerintah juga meluncurkan program e-Ticketing dan e-Tilang. e-Tilang akan diterapkan di jembatan timbang dan terminal yang memungkinkan pemilik angkutan barang untuk membayar denda tilang melalui transaksi perbankan. Sedangkan e-Ticketing akan diterapkan di terminal bus untuk menghilangkan praktik percaloan.
Dua program ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.
"Dengan daya saing yang tinggi kita bisa meningkatkan ekonomi dan menyejahterahkan masyarakat," lanjut Budi.
Peluncuran Spionam dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Risyapudin Nursin, dan Direktur Utama BRI Suprajarto.