Tiada Hari Tanpa Razia, Polisi Amankan Ratusan Liter Ciu
ERA.id - Polsek Serengan, Solo mengamankan minuman keras (miras) jenis ciu dalam razia rutin yang digelarnya selama satu bulan terakhir. Tercatat dari dua tangkapan besar, totalnya ada 612 liter yang disita oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mengatakan pengungkapan kasus miras ini berawal dari pelaksanaan giat razia sesuai dengan instruksi dari Polresta Solo.
Melalui program Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) beberapa barang yang menjadi sasaran yakni operasi senjata tajam (Sajam), miras dan beberapa benda berbahaya lainnya.
"Hasilnya kami mengamankan dua unit kendaraan dengan muatan miras jenis ciu pada waktu berbeda. Totalnya mencapai 612,1 liter," ucapnya pada Senin (23/11).
Saat ini kasusnya sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Adapun putusannya miras disita dan dimusnahkan.
"Masing-masing pelaku yang membawanya dijatuhi hukuman dua bulan," ujarnya.
Penangkapan pertama yakni pelaku atas nama Dani Kristanti (29) dan Vico Samuel (22), keduanya warga Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa miras masing-masing 77 botol ukuran 1,5 liter ciu gedang kluthuk, 123 botol ukuran 1,5 liter ciu murni, 12 botol ukuran 1,5 liter ciu ketan hitam dan satu botol ukuran 600 ml ciu murni.
Sedangkan penangkapan kedua yakni tersangka bernama Sholikin (47) warga Kabupaten Batang. Darinya petugas berhasil mengamankan 500 botol ukuran 600 ml miras ciu murni.
"Penangkapan pertama, miras ciu dibeli dari Mojolaban, Sukoharjo untuk dikirim ke Salatiga. Sedangkan penangkapan kedua dibeli dari Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dan dibawa ke Kabupaten Batang," jelasnya.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menjalankan program THTR tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran miras di Kota Solo.
"Tak bisa dipungkiri miras menjadi penyebab munculnya gangguan Kamtibmas," ucapnya.