Uji Materi di MK, KSPI Sebut Negara Abai Lindungi Hak Buruh
ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Selasa (24/11/2020). Gugatan tersebut diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPI Andi Gani.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sidang perdana tersebut majelis hakim MK meminta dan memberikan pendapat kepada pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap legal standing dan pokok perkara. Sementara dari kuasa hukum pemohon menyampaikan resume uji materi terhadap pasal-pasal yang digugat.
"Kami pemohon, yaitu serikat buruh, meminta memastikan antara perlindungan buruh dengan investasi harus dipisah. Karena tidak mungkin dijadikan satu dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Said dalam video keterangannya, Selasa (24/11/2020).
Selain itu, kata Said, pemohon juga membeberkan sejumlah keputusan MK yang dinilai tidak sejalan dengan substansi dalam UU Cipta Kerja. Seperti putusan MK Nomor 13 pada tanggal 14 Desember 2017 yang mengatakan bahwa segala sesuatu hak asasi yang berkenan dengan sosial, ekonomi, dan budaya negara harus hadir dan melindungi lebih banyak.
Karena itu, sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang mengatur tentang ketenagakerjaan, seperti upah minimum, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan aturan jam lembur dinilai tidak sesuai dengan keputusan MK terdahulu.
"UMSK dihilangkan, UMK dibikin bersyarat, pesangon dikurangi nilainya, PHK tidak sesuai aturan. Negara abai dan membuat MK yang pernah diputuskan itu sudah tidak boleh dilakukan," kata Said.
Selain itu, dalam putusan MK lainnya yang mengatur soal outsourcing disebutkan bahwa tenaga kerja outsourcing tidak boleh mengurangi hak buruh.
"Oleh karena itu, kami minta dalam kesempatan itu sesuai keputusan MK yang lalu yaitu tentang outsourcing, karyawan kontrak tidak boleh dilakukan seumur hidup," kata Siad.
Adapun dalam sidang perdana gugatan UU Cipta Kerja tersebut majelis hakim MK memutuskan dalam 14 hari ke depan akan menggelar sidang lanjutan untuk membahas pokok-pokok perkara yang akan diujikan. Hadir secara virtual tiga hakim MK yaitu Arif Hidayat, Manahan, dan Saldi Isra. Sementara dari pemohon diwakili oleh kuasa hukum yaitu Hotman Sitompul.