Pemkot Jakbar Turunkan 470 Reklame Tak Berizin, Baliho Rizieq Shihab 'Ludes'

ERA.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menurunkan 470 reklame tak berizin dan rawan ambruk saat musim hujan. Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, kebanyakan reklame yang ditertibkan berupa umbul-umbul partai, spanduk organisasi kemasyarakatan dan spanduk dari perusahaan swasta.

Penurunan dilakukan mulai Jumat (20/11) hingga Senin (23/11). "Ini dalam rangka musim hujan dan antisipasi ambruk akibat angin kencang," ujar Tamo di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (25/11/2020).

Tamo menyebutkan perusahaan swasta seringkali memasang reklame tanpa izin Pemerintah Kota Jakarta Barat. Karena itu, reklame tak berizin tersebut harus segera ditertibkan dengan cara diturunkan. Saat mengadakan menurunkan reklame tak berizin, Tamo mengatakan tidak ada lagi spanduk atau baliho bergambar Rizieq Shihab di wilayahnya.

"Kita sudah enggak lagi lihat (baliho) HRS," ujar dia.

Tamo mengatakan penurunan reklame tak berizin di wilayah selalu saling mendukung dan berkoordinasi dengan Polri-TNI.

Sebelumnya, satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta telah mencopot 1.483 reklame tidak berizin di lima wilayah Jakarta pada Senin (23/11). Reklame spanduk dan baliho yang diturunkan termasuk milik Front Pembela Islam (FPI) bergambar pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.