Dipimpin Mantan Residivis, Ini Kelanjutan Kasus Demo Bentrok di KPU Sulsel
ERA.id - Demonstrasi yang berujung bentrok di depan KPU Sulsel, yang dipimpin Ashari Setiawan alias Kama Cappi, mantan residivis yang berulang kali masuk penjara, memasuki babak baru. Dari aksi itu, enam orang pengunjuk rasa yang terlibat dalam demo bentrok di depan KPU Sulsel, diamankan oleh pihak Kepolisian.
"Ada enam orang yang diamankan. Sudah dilakukan pemeriksaan di Reskrim, di Polrestabes sekarang (yang diamankan)," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy, Kamis (26/11/2020) kemarin.
Edy mengatakan, kericuhan terjadi setelah ratusan peserta aksi berusaha menerobos masuk ke Gedung KPU Sulsel menyampaikan aspirasi mereka terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barru.
“Karena tidak diperbolehkan untuk memasuki gedung KPU Sulsel secara bersama-sama, massa aksi marah. Para peserta aksi melampiaskan amarah mereka dengan cara melempari Kantor KPU Sulsel menggunakan telur mentah yang sudah dipersiapkan,” ujarnya.
Edy menduga pengunjuk rasa sudah siap bentrok. Sebab para pendemo yang dipimpin mantan residivis bernama Kama Cappi itu, melempar telur.
Menurut sumber kepolisian, Kama Cappi sebelumnya juga berdemo di depan Kantor Bupati Barru dengan tuntutan yang sama yaitu menuntut calon Wakil Bupati, Aska Mappe dianulir karena diduga berkampanye uang. Di Barru, aksinya bentrok juga dengan Satpol PP.
Sementara di KPU Sulsel, Kama menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI agar mendisklualifikasi Cawabup Barru, Aska Mappe karena cacat administrasi juga tidak memenuhi syarat sebagai Cawabup.
Selain itu, Kama dan kawanannya turut menuntut pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Barru, Syafruddin H Ukkas beserta anggota KPU Barru lainnya, karena diduga menerima uang untuk meloloskan Aska Mappe sebagai Cawabup Barru.
Menanggapi itu, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, para peserta aksi yang berunjuk rasa menuntut agar KPU Barru dinonaktifkan atau dijatuhi sanksi pemberhentian.
"Mereka menuntut agar KPU Barru itu dinonaktifkan, dijatuhkan sanksi pemberhentian. Tapi berkaitan dengan itu kan bukan kewenangan KPU (Sulsel) harus melalui pemeriksaan DKPP dan aduan itu sudah masuk ke DKPP," terang Misna.
Dikonfirmasi lebih jauh ke DKPP soal apakah laporan dan tuntutan yang dibawa Kama Cappi itu sudah diterima, Humas DKPP RI, Laura, belum membalas pesan singkat dari era.id.