Libur Akhir Tahun Dipangkas, Menko PMK: Tidak Akan Diganti

ERA.id - Pemerintah telah memangkas libur dan cuti bersama akhir tahun. Awalnya, libur dan cuti bersama natal 2020 dan tahun baru 2021 berjumlah 11 hari. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti pengganti libur Idul Fitri yang dijadwalkan pada tanggal 28 hingga 30 Desember 2020 ditiadakan.

"Tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur, tetapi tetap kerja biasa," ujar Muhadjir usai menggelar rapat dengan sejumlah menteri berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Lalu, apakah hari libur tersebut akan diganti? Muhadjir menegaskan, tidak ada penggantian libur dan cuti bersama di tahun depan.

"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata Muhadjir.

Namun, untuk libur natal 2020 dan tahun baru 2021 tetap ada. Tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 adalah libur natal. Kemudian pada tanggal 31 Desember 2020 merupakan hari libur pengganti libur Idul Fitri, lalu tanggal 1 Januari libur tahun baru 2021, dan tanggal 2-3 Januari 2021 adalah libur akhir pekan.

Dengan demikian, libur dan cuti bersama akhir tahun hanya berjumlah 8 hari saja. Pemangkasan ini salah satunya didasari arahan dari Presiden Jokowi untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.