Kronologi Penangkapan Ustadz Maaher Karena Sebut Habib Luthfi 'Cantik Pakai Jilbab'
ERA.id - Penceramah Ustaz Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Maaher ditangkap atas dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial.
Maaher diduga telah melakukan penghinaan terhadap kyai Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya. Bagaimana kronologi kasusnya?
Kasus bermula saat ustaz Maaher At-Thuwailibi mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'. Foto itu diunggah untuk membalas cuitan dari akun Twitter @gunduladul.
"Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya," ungkap akun Twitter @ustadzmaaher_.
Namun, cuitan itu telah dihapus oleh Ustaz Maaher yang diduga telah dibuat lama. Namun, cuitan itu diunggah ulang oleh beberapa netizen.
Melalui Twitter pribadinya, Ustaz Maaher memberikan klarifikasi terkait dirinya yang dianggap mengejek Habib Luthfi. Ustaz Maaher mengatakan ada pihak yang sengaja menggoreng cuitannya untuk menyudutkan dirinya. Meski begitu, ia tetap fokus memberantas orang-orang yang sudah menghina Habib Rizieq.
"SOAL FOTO HABIB LUTFI BIN YAHYA, sudah sy klarifikasi. Cebong paling bisa giring opini seakan sy menghina Habib Lutfi Bin Yahya, NA’UDZUBILLAH. Semoga Allah menjaga seluruh Dzurriyah Nabi. Saya akan tetap fokus untuk tumpas sampah masyarakat penghina IB HRS," tulis Ustaz Maaher di Twitter yang dikutip pada Senin (16/11).
Selain itu, Ustaz Maaher mengunggah tangkapan layar berisi pesan klarifikasi. Ia mengatakan habib adalah sosok idolanya dan Ustaz Maaher yakin ada seseorang yang sengaja menyudutkan dirinya.
Tak terima dengan penghinaan terhadap Habib Luthfi, advokat Muannas Alaidid melaporkan Maheer ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Maaher disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam pidana di atas 5 tahun penjara.