KPU Siap Tetapkan Nomor Urut PBB

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Setelah melalui serangkaian mediasi dan adjudikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Bulan Bintang akhirnya dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Hal ini merupakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi mediator antara PBB dengan KPU.

Bawaslu menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dan keputusan itu membatalkan Keputusan KPU Nomor 58/2018. Untuk menindaklanjutinya, pada Selasa (6/3/2018) pukul 19.30 WIB, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka di kantornya, di Menteng, Jakarta Pusat.

“Membatalkan keputusan KPU Nomor 48 tertanggal 17 Februari 2018 dan kami kemudian menindaklanjuti dan kami memutuskan akan rapat pleno terbuka pukul 19.30,” tutur Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Selasa (6/3/2018).

Agenda rapat pleno adalah untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu dan menetapkan nomor urutnya. Rapat pleno akan dihadiri perwakilan dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2019.

“Setiap masalah dalam tahapan menjadi catatan kita. Ambil hikmahnya untuk menata berbagai macam hal,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. Padahal PBB merasa telah memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Dalam sidang Adjudikasi, Bawaslu menyatakan PBB lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan di Jakarta, Minggu malam (4/3). 

Tag: pemilu 2019 kpu partai bulan bintang