47 RPTRA Terancam Gagal Dibangun di Jakarta
This browser does not support the video element.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Agustino Darmawan, dia mengungkapkan sulitnya mencari lahan pembangunan RPTRA menjadi satu alasan diberhentikannya proyek ini pada 2018.
"Tahun ini terakhir, karena mencari lahannya susah sekali," kata Agustino di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Rencananya masih ada 47 RPTRA yang harus dibangun Pemprov DKI. 40 di antaranya berada di suku dinas, lima di wilayah Jakarta Pusat dan dua berada di Kepulauan Seribu. Agustinus mempersilakan jika ada lahan yang dapat digunakan untuk membangun RPTRA.
"Kalau memang lahannya ada, silakan. Sisanya yang mau kita selesaikan sekarang ini aja susah. Jadi keterbatasan lahan dan tidak harus (RPTRA) meng-cover semua kelurahan, kalau harus membebaskan lahan saya tidak mau, itu harus izin sama dewan," sambungnya.
Agustino mempersilakan, bila ada pihak swasta yang mau menyumbangkan lahannya untuk dibangun RPTRA.
"Monggo silakan, enggak masalah dia (pengembang) mau bangun sebanyak-banyaknya, asal jangan masuk lahan hijau, lahan hijau kita rasio baru 30 persen," tambah Agustino.
Ditambahkan Agustino, kesulitan membuka lahan tak hanya dialami oleh Dinas Perumahan. Tak hanya itu, Agustino juga menyarankan agar lahan-lahan yang kosong digunakan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kalau ada kelurahan yang satu udah ada dan sebelahnya belum, tinggal berbagi aja," lanjutnya.
Sementara, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui telah menghentikan sementara waktu program pembangunan RPTRA untuk tahun ini. Dirinya masih mengkaji masalah urgensi terkait pengadaan RPTRA saat ini.
"Mestinya diterusin jika diperlukan sama warga, nanti saya akan cek teknisnya, tetapi kebijakan kita sama Pak Anies, ruang terbuka ramah anak ini sangat-sangat diperlukan oleh masyarakat,” kata Sandi.