KPK Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi Bakamla

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Kemanan Laut (Bakamla) atas tersangka Fayakhun Andriadi. Beberapa pihak rencananya akan segera dipanggil oleh penyidik guna dimintai keterangan.

“Dalam kasus Bakamla ini, memang kita akan lakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap sejumlah pihak yang tentu terkait sebelumnya. Seperti pihak Bakamla dan juga anggota DPR RI yang kami pandang mengetahui proses penganggaran,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, (5/3/2018).

Akan tetapi, lembaga antirasuah itu enggan menyebut siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Jadwal pemeriksaannya pun belum ditentukan.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru kasus suap Bakamla yakni Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Selain itu, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Kelima tersangka terdahulu adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Nofel Hasan; Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi; swasta yaitu Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Empat dari lima orang tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sementara satu orang, Nofel Hasan, hingga kini masih terus menjalankan proses persidangan.

Tag: korupsi bakamla kpk