KontraS: Penembakan 6 Laskar FPI Diduga Pembunuhan di Luar Proses Hukum
ERA.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan anggota kepolisian yang mengakibatkan enam orang pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat terkait penyelidikan dan penyidikan yang tidak dipenuhi oleh pihak Kepolisian.
"Prinsip fair trial dalam peristiwa ini pun memuat tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia, serta asas praduga tidak bersalah," ujar Fatia melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
Fatia mengatakan, meskipun kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian maupun FPI memiliki versi yang berbeda, dia menegaskan penembakan yang dilakukan terhadap enam orang tersebut tidak dapat dibenarkan karena di luar proses hukum.
Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas.
"Untuk penggunaan senjata api yang mengakibatkan tewasnya seseorang, kami menemukan sejumlah pola, seperti korban diduga melawan aparat, korban hendak kabur dari kejaran polisi," kata Fatia.
Fatia menyebut, serigkali alasan tersebut digunakan tanpa mengusut sebuah peristiwa secara transparan dan akuntabel.
Dalam konteks kematian enam orang yang sedang mendampingi Rizieq Shihab, KontraS menilai anggota kepolisian bertindak sewenang-wenang dalam penggunaan senjata api karena tidak diiringi dengan membuka akses seterang-terangnya dengan memonopoli informasi penyebab peristiwa tersebut.
"Atas peristiwa yang mengakibatkan enam orang tewas tertembak itu, KontraS menduga adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing," tegas Fatia.
Alasannya, kata Fatia, secara kepemilikan senjata, kepolisian pun lebih siap. Penggunaan senjata api juga semestinya memerhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas.
Terlebih lagi berdasarkan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan membunuh.
"Dalam konteks kasus ini, kami menduga bahwa ada niat untuk melakukan tindakan penembakan tersebut karena sumirnya informasi terkait penyebab peristiwa. Di sisi lain, perlu diingat bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan demi mendapatkan keterangan, namun yang terjadi justru kontradiktif yakni mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Fatia.
Berdasarkan catatan tersebut, KontraS pun menyatakan lima desakan terkait peristiwa yang terjadi.
Pertama, mendesak Kapolri untuk melakukan proses hukum secara terbuka dan adil terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan terhadap para korban. Kedua, Kapolri juga diminta memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban.
Ketiga, Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut.
Keempat, KontraS juga mendesak Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini.
"Komnas HAM dan Kompolnas juga harus memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan," kata Fatia.
Kelima, Ombudsman RI mereka minta untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut.