PT KAI Bongkar 150 Bangunan dan Cafe Liar di Pinggir Rel

ERA.id - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, Satpol PP, Kecamatan Penjaringan, dan Kelurahan Penjaringan melakukan penertiban 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) serta penataan kawasan, karena bangunan liar tersebut berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA.

"Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu (9/12/2020).

Penertiban bangunan liar (Dok. PT KAI)

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".

"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA," katanya.

Jumlah personel yang mengikuti kegiatan penertiban sebanyak 300 petugas yang terdiri dari petugas KAI Daop 1, Pemprov DKI, TNI, Polri, Pol PP dan Muspida setempat.

Diharapkan dengan penertiban ini dapat memberikan keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut serta operasional KA dapat berjalan lancar dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

"Selanjutnya PT KAI akan melakukan pemagaran permanen  di area tersebut agar kawasan di lintasan KA dapat steril dari kegiatan masyarakat dan bangunan liar yang dapat membahayakan perjalanan KA," ucapnya.