Diduga Korupsi Dana Pemulangan Mahasiswa, Ketua PAK HAM Papua Ditangkap Polisi
ERA.id - Ketua Perhimpunan Asosiasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia Papua (PAK HAM), MM, hingga Kamis masih ditahan atas dugaan korupsi dana pemulangan mahasiswa eksodus 2019 hingga negara dirugikan Rp1.130.512.889,00.
Wakapolda Papua Brigjen Pol. Mathius Fakhiri di Jayapura, Kamis, menjelaskan bahwa pihaknya menahan MM sejak Senin (7/12) setelah penyidik melakukan penyelidikan.
Kasus tersebut berawal November 2019, PAK HAM mengajukan proposal kepada Gubernur Papua mengenai permohonan dukungan dana pengembalian mahasiswa dan pelajar ke kota asal studi.
Tahap I sebanyak 210 orang mahasiswa/mahasiswi dengan biaya sebesar Rp1,5 miliar dengan perincian sebagai berikut: biaya tiket dari Jayapura ke kota studi per orang Rp4,5 juta dengan jumlah 210 orang senilai Rp945 juta.
Berikutnya, tiket dari daerah asal ke Jayapura masing-masing Rp1,5 juta dengan jumlah 210 orang senilaiRp315 juta, konsumsi senilai Rp500 ribu untuk 2 hari sehingga mencapai Rp210 juta, dan biaya lain-lain senilai Rp30 juta.
Penandatanganan nota perjanjian hibah antara pemerintah Papua dan tim advokasi hak pendidikan mahasiswa eksodus antara Sekda Papua dan MM selaku Ketua Tim Advokasi pada tanggal 4 Desember 2019, kemudian pada tanggal 13 Desember dilakukan pemindahbukuan ke rekening PAK HAM PAPUA senilai Rp1,5 miliar.
Pada bulan Maret 2020, kata Fakhiri, PAK HAM membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah tim advokasi hak pendidikan mahasiswa eksodus 2019 ke BPKAD Papua.
Ia menyebutkan dari hasil penelitian dokumen tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan PAK HAM sehingga diduga ada penyimpangan.
Penyimpangan terjadi di antaranya pembayaran biaya sosialisasi total Rp175 juta sebanyak 5 kali pertemuan. Namun, menurut Wakapolda Papua, dalam laporan pertanggungjawaban tidak ada dokumentasi pelaksanaan dan nota-nota pembelanjaan atas biaya sosialisasi tersebut.
"Dana yang riil untuk pembelanjaan sebesar Rp369.487.111,00, salah satu item pembelanjaan biaya dimaksud untuk pembelian tiket 68 mahasiswa, bukan sebanyak yang tertera dalam proposal 210 mahasiswa," kata Brigjen Pol. Mathius Fakhiri.
Selain itu, lanjut dia, juga ada transfer sebesar Rp710.800.000,00 ke rekening MM yang berasal dari dana hibah dalam rangka pengembalian pelajar dan mahasiswa ke kota studi.
Barang bukti yang diamankan adalah dokumen terkait dengan kasus tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap 17 saksi, termasuk auditor dari BPKP Papua.
Berdasarkan surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Nomor: SR-453/PW26/5/2020, terungkap kerugian keuangan negara atas kasus tersebut sebesar Rp1.130.512.889,00.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.