Tiga Kebijakan Baru Tol Jakarta-Cikampek
This browser does not support the video element.
Kebijakan pertama adalah pengaturan pelat nomor ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, pengaturan jam operasional angkutan barang dan prioritas lajur khusus angkatan umum (LKAU).
Kebijakan pengaturan pelat nomor ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta ini berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur.
Mengenai kebijakan angkutan barang, pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pukul 06.00-09.00 WIB, angkutan barang golongan III, IV, dan V tidak diperbolehkan melintas ruas Tol Jakarta Cikampek.
Terakhir, soal kebijakan prioritas LKAU, akan berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pukul 06.00-09.00.
Menurut Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Karlo Manik, sebelum pihaknya memberlakukan kebijakan ini, Kemenhub sudah melakukan uji coba.
"Sebelum melaksanakan kebijakan ini memang paket-paket itu sudah kita uji coba dulu. Kita uji coba bagaimana kira-kira hasilnya," kata Karlo di Hotel Redtop, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
Karlo menyebut, pemberlakuan tiga kebijakan ini secara bersamaan didasari sejumlah hal.
Pertama, Karlo menjelaskan, di lajur tol Cikampek-Jakarta sedang dilakukan tiga pembangunan fasilitas transportasi umum, yaitu jalur LRT, elevator tol, dan dalam waktu dekat pembangunan kereta api cepat.
"Ketiganya ada dampak untuk pembangunan terhadap kecepatan di jalan, dampak terhadap kemacetan di jalan," ujar Karlo.
Selanjutnya, Kemenhub menilai volume/capacity ratio atau volume per kapasitas juga tinggi. Di daerah Bekasi Barat, volume per kapasitas sudah mencapai angka 1,2.
"Jika volume per kapasitas sudah mendekati 0,9 berarti sudah mulai padat," Karlo menjelaskan.
Terakhir, menurut data yang diperoleh Kemenhub, pergerakan kepadatan di area Jabodetabek sudah mencapai angka yang cukup tinggi.
"48,5 juta pergerakan di Jabodetabek. Dengan pertumbuhan kendaraan bermotor yang terus bertambah, kita tidak mungkin membangun jalan terus," lanjut Karlo.
Dia menambahkan, kebijakan ini juga dibuat untuk mengedukasi masyarakat agar pindah dari kendaraan pribadi ke transportasi massal.
Oleh karenanya, Karlo mengungkapkan, Kemenhub bekerja sama dengan pihak terkait, akan menyediakan bus Trans Jabodetabek yang nantinya akan ditempatkan di Mega City Bekasi dan Grandhika Bekasi. Bagi yang membawa kendaraan pribadi dan ingin berganti naik bus, bisa memarkir kendaraannya di dua pusat perbelanjaan itu, dengan tarif maksimal Rp10.000.
Bus tersebut, Karlo menjelaskan, merupakan bus premium dengan fasilitas AC, wifi, dan colokan listrik. Kursi bus juga seluruhnya menghadap ke depan dan dilengkapi dengan sabuk pengaman. Penumpang bus ini akan dikenakan tarif Rp20.000 sekali jalan.