Polisi Tak Masalah Sangkalan Tentang MCA

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Tertangkapnya enam anggota sindikat Muslim Cyber Army (MCA) pada pekan lalu membuat kepolisian menggali lebih dalam akan kasus tersebut. Saat ini polisi bahkan sedang mencari anggota MCA lainnya. Namun, penasihat Persaudaraan 212, Kapitra Ampera menyebut MCA yang ditangkap polisi bukanlah MCA yang terafiliasi dengan Persaudaraan 212.

"Kita kan sudah bilang itu The Family MCA. Kalau ada pihak mengklaim MCA bukan seperti yang disangkakan kita menyambut baik. Intinya, Polri melihat ada pelanggaran hukum, ada bukti pidana di situ. Kebetulan beberapa tersangka itu ada di grup WA The Family MCA," Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen M. Iqbal menanggapi komentar Kapitra kepada era.id Rabu (7/3/2018).

Menurut penyelidikan kepolisian, MCA memiliki empat tingkatan grup yang menjalankan tugas masing-masing. United Muslim Cyber Army, Sniper Team, Cyber Moeslim Defeat Hoax dan The Family Team Cyber. 

United Muslim Cyber Army merupakan grup terbuka dengan 102.064 anggota yang digunakan untuk menampung foto atau video yang akan menjadi bahan untuk disebarluaskan di media sosial.

"Kita juga tidak mengklaim MCA keseluruhan. Tetapi beberapa orang yang terbukti. Karena kita mengikuti SOP dan tahapan yang ada," lanjutnya.

Pekan lalu, enam orang ditangkap atas penyebaran hoaks tentang penyiksaan ulama dan kebangkitan PKI di Indonesia. Keenam orang yang berperan sebagai konseptor itu ditangkap di sejumlah tempat berbeda. Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (25) di Sumedang, Ronny Sutrisno (40) di Palu dan Tara Arsih Wijayani (40) di Yogyakarta. 

Keenam tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE No. 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian berdasarkan ras dan etnis.

 

Tag: era melawan hoaks