Rizieq Shihab Serahkan Diri Karena Takut Ditangkap
ERA.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut alasan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyerahkan diri karena takut ditangkap.
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," ungkap Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Yusri menegaskan, pihaknya tidak pernah melayangkan surat pemanggilan melainkan surat penangkapan. Karena hal itulah, kata Yusri, maka Rizieq memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
"PMJ (Polda Metro Jaya) tidak melakukan pemanggilan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap dia menyerah," kata Yusri.
Sebelumnya, Rizieq telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan yang menjeratnya, Sabtu (12/12/2020). Saat tiba, Rizieq mengaku siap menjalani pemeriksaan sesuai aturan perundangan yang berlaku dan dalam keadaan sehat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat bersama dengan lima orang lainnya. Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.