Di Balik Gelar Honoris Causa

Jakarta, era.id - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri. Gelar kehormatan ini diserahkan kepada Megawati bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional.

Megawati dipandang sebagai sosok yang berpengetahuan luas soal politik dan pemerintahan. Megawati juga dinilai memiliki pemahaman mendalam soal pemerintahan serta konsisten menegakkan demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Beliau juga sosok yang meletakkan dasar kebijakan desentralisasi yang berkesinambungan untuk Indonesia Raya," kata Gubernur IPDN, Ermaya Suradinata dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/3).

Gelar kehormatan ini merupakan yang ketujuh bagi Megawati. Sebelumnya, Megawati sudah mendapat gelar serupa dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) di tahun 2016 dan Universitas Negeri Padang pada 2017. Sementara empat gelar kehormatan lainnya diperoleh dari Universitas Waseda, Jepang (2001); Moscow State Institute of International Relation (2003); Korea Maritime and Ocean University, Korea Selatan (2015) dan Mokpo National University, Korea Selatan (2017).

Honoris Causa sendiri adalah gelar akademik yang diberikan sebuah perguruan tinggi kepada seseorang, sebagai penghormatan atas kontribusi dan sumbangsihnya pada umat manusia dan ilmu pengetahuan.

Kriteria

Setidaknya ada dua peraturan yang dapat dijadikan rujukan utama untuk melihat kriteria penerima gelar doktor kehormatan. Dimulai dari UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

Dari dua peraturan tersebut, dapat dilihat bahwa penerima gelar Honoris Causa haruslah mereka yang memiliki jasa atau karya berbagai bidang yang memberi manfaat, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, kemanusiaan dan lainnya.

Infografis (Yuswandi/era.id)

Terkait dengan perguruan tinggi yang berhak memberi gelar Honoris Causa, Pasal 2 Ayat 2 Permendikbud 21/2013 telah mengatur, perguruan tinggi tersebut harus memiliki fakultas ataupun jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sesuai dengan karya ataupun jasa calon penerima gelar.

Selain itu, perguruan tinggi pemberi gelar harus menjalankan program doktor serta memiliki profesor tetap pada disiplin ilmu yang sesuai dengan calon penerima gelar.

Dan nyatanya memang tak main-main, sebab Pasal 5 Permendikbud 21/2013 telah mengatur bahwa penilaian kelayakan seorang calon menerima gelar Honoris Causa harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat senat hingga rektor serta menteri terkait.

Tag: megawati soekarnoputri hari perempuan internasional