Anies Tunggu Finalisasi Pergub Hiburan Malam

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum mengantongi 36 nama diskotek yang teridentifikasi dalam peredaran narkoba. Tak hanya itu, untuk melakukan penindakan Pemprov masih terkendala aturan hukum yang akan diterapkan.

"Perdanya ada pergubnya belum, bukan hanya soal 36 tapi langkah-langkah sanksi dan lain lain itu ada perda tapi belum ada pergub," kata Anies di Gedung Graha Wisesa, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).

Mantan Mendikbud itu juga masih fokus pada pergub penindakan tempat hiburan malam yang saat ini sedang difinalkan. "Lagi difinalkan bahkan tadi malam saya bahas pergub tapi agak malam, finalisasi pergub masalah ini (tempat hiburan malam)," jelas Anies.

Bila payung regulasi hukum telah selesai maka Pemprov siap untuk melakukan penindakan tempat-tempat hiburan malam yang mengedarkan atau memproduksi narkoba.

"Nanti saya minta kirim, nanti saya lihat jika sudah beres semuanya kita akan mulai. Soalnya kalau enggak ada pergub bagaimana kita bertindak," tutup Anies.

Sebelumnya, Mantan Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, mengaku telah melakukan riset terhadap 81 diskotek yang ada di Jakarta. Dia memerintahkan anggotanya untuk membeli Narkoba di 36 tempat hiburan secara acak.

Dari hasil riset rersebut, terbukti ada sebanyak 36 diskotek di DKI Jakarta yang mengedarkan narkoba. Diskotek itu tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta.

Tag: darurat narkoba kepemimpinan anies-sandi