Bisnis Kafe 'Esek-Esek' di Sidoarjo Terungkap, Ruang Karaoke Disulap Jadi 'Bilik Bercinta'

ERA.id - Muncikari berinisial JR (41) berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Hal itu setelah praktik prostitusi terselubung di salah satu kafe di Kabupaten Sidoarjo terungkap.

"JR merupakan warga Sidoarjo memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu. Layanan tersebut dapat dilakukan di dalam rumah karaoke," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu (16/12/2020).

Praktik prostitusi terselubung itu terbongkar setelah Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat bahwa di kafe tersebut menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani layanan seks di ruang karaoke.

"Di hari yang sama, anggota Ditreskrimum Unit III Asusila, membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan di kafe tersebut," ujarnya.

[see_aslo]

- https://era.id/nasional/46939/ridwan-kamil-minta-mahfud-md-ikut-tanggung-jawab-soal-kerumunan-rizieq-shihab

- https://era.id/nasional/46723/fakta-menarik-laskar-khusus-fpi-tak-digaji-tapi-rela-korbankan-nyawa-demi-rizieq-shihab

- https://era.id/nasional/46304/viral-jenazah-laskar-fpi-pengawal-rizieq-shihab-tesenyum-ternyata-orangnya-masih-hidup

- https://era.id/nasional/46975/sebabkan-kerumunan-lapak-sate-taichan-di-senayan-city-ditutup

[/see_aslo]

Saat dilakukan penggeledahan, kata Nasrun, pihaknya menemukan empat orang di dalam ruang karaoke, dua pemandu lagu dan dua tamu yang sedang melakukan hubungan suami istri.

Aparat Polda Jatim menunjukkan barang bukti kasus prostitusi terselubung saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/12/2020). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi ke Mapolda Jatim," ucap-nya.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria dan sejumlah uang tunai dan bill atau nota pembayaran ruang karaoke.

"Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agah memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," tutur-nya.